www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Terima Kunjungan Ormas, LSM dan Wartawan 
Editor: Jarmain | Jumat, 20-01-2023 - 00:11:29 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menerima kunjungan dari Perwakilan Ormas dan LSM serta Wartawan di wilayah kerja Provinsi Riau.


Hadir dalam kunjungan Kamis Tanggal (19/1/2023) sekira pukul 15.00 wib di Ruang PTSP Kejati Riau tersebut yaitu Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH, Fungsional Humas Rusnaldi, SH, Alex Sitorus Ketua LSM PKRN DPD Rokan Hilir, Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.


Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau kepada awak media, dalam Audiensi tersebut membahas perihal mekanisme penindakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan serta diskusi Penegakan Hukum terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Provinsi Riau. Di sisi lain juga membahas banyak terjadi dugaan praktek korupsi di Rokan Hilir dan digaan Tipikor lahan yang dikuasai tidak dalam peruntukannya. 


Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH.,MH menyambut baik atas kedatangan rekan-rekan, dirinya sangat mengapresiasi atas kunjungan tersebut.


Bahkan lebih jauh, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH.,MH menjelaskan bahwa, LSM, Ormas maupun Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat serta mengawal penyelenggaraan Negara.


Dengan adanya sinergitas ini, kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., diharapkan daoat terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bebas dari upaya korupsi yang mana diketahui, hal itu dapat mengakibatkan kerugian Negara.


Selanjutnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyarankan agar masyarakat sebelum melaporkan hal tersebut dapat mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada tgl 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157. Yang mana PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum, pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.


Jadi masyarakat sebelum melaporkan dugaan tipikor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar mempedomani PP tersebut dan laporan pengaduan tersebut dapat di laporkan ke APH seperti KPK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI yang mana di Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan laporan aduan melalui PTSP Kejati Riau. terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.


Kunjungan berjalan secara tertib, aman dan lancar serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).


Sumber Kasi Penkum Kejati Riau


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Terima Kunjungan Ormas, LSM dan Wartawan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved